DMNNEWS – YOGYAKARTA — Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang melibatkan mantan bupati Sri Purnomo kini memasuki fase penentuan. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (27/4/2026), setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan jadwal.

Pantauan di lokasi, Sri Purnomo telah hadir lebih awal di ruang sidang Garuda. Ia tampak mengenakan batik berwarna biru dengan peci hitam, duduk tenang menanti jalannya sidang. Kehadiran terdakwa menarik perhatian publik yang memadati ruang sidang untuk menyaksikan langsung proses pembacaan vonis.

Majelis hakim juga telah memasuki ruang sidang, menandakan agenda utama segera dimulai. Momen ini menjadi titik akhir dari rangkaian panjang persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: DPR Soroti 1.700 SPPG Disuspend, Minta BGN Tindak Tegas Korwil dan Perbaiki Pengawasan

Kasus yang menyeret Sri Purnomo berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah yang pernah menjabat dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021.

Dalam sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko telah menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa.

Jaksa menyatakan bahwa Sri Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer yang merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 1.686 peserta PPG UIN Saizu dikukuhkan, rektor tekankan pembelajaran berpusat pada siswa.

“Menetapkan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan kesatu primer dan membebaskan dari dakwaan tersebut,” ungkap jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Namun demikian, dalam dakwaan subsider, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yakni terkait penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Atas dasar itu, JPU menuntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Belajar Lingkungan Jadi Interaktif dan Seru, Guru SD di Tegal Ciptakan Metode Eco-Rotation

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.952.457.030. Nilai tersebut disesuaikan dengan total kerugian negara yang dihitung dalam perkara ini.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian tersebut.

Dalam kondisi harta tidak mencukupi, jaksa meminta agar terdakwa dikenai pidana tambahan berupa penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Baca Juga: Menkop Ferry: Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Pancasila, Dorong Kemandirian dan Keadilan Sosial

Kasus ini menjadi perhatian publik luas, tidak hanya karena nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga karena menyangkut sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah.

Sejumlah pengunjung yang hadir di ruang sidang berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan transparan. Mereka menilai proses hukum ini harus menjadi pembelajaran penting bagi para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran.

Sidang putusan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga: Resepsi El Rumi–Syifa Hadju Dihadiri Presiden dan Menteri, Jadi Momen Silaturahmi Nasional

Selain itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai aturan. Setiap penyimpangan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Dengan memasuki tahap akhir ini, perhatian publik kini tertuju pada putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum Sri Purnomo. Apapun hasilnya, vonis tersebut diharapkan mencerminkan rasa keadilan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.(*)