DMN NEWS - JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan dana milik Gereja Katolik Aek Nabara senilai Rp28 miliar akhirnya memasuki babak baru. Dana yang sebelumnya dilaporkan hilang tersebut dijanjikan akan dikembalikan secara penuh kepada pihak gereja setelah mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Kasus ini menyeret nama seorang pegawai bank milik negara, Bank Negara Indonesia (BNI), yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana di luar sistem resmi perbankan selama bertahun-tahun.

Bendahara koperasi gereja, Natalia Situmorang, menjadi sosok yang berada di garis depan dalam memperjuangkan pengembalian dana tersebut. Upaya yang ditempuh tidak singkat. Ia tercatat telah mengikuti sedikitnya tujuh kali mediasi dengan pihak bank, namun seluruhnya berakhir tanpa kepastian.

Baca Juga: IFG Bangun IPAL di Bantul, Tekan Limbah Batik hingga 90 Persen dan Dorong Industri Hijau

Titik terang baru muncul setelah kasus ini mendapat sorotan luas dan perhatian langsung dari kepala negara. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai keterlibatan Presiden menjadi faktor kunci dalam percepatan penyelesaian kasus.

“Atensi Presiden menunjukkan bahwa negara hadir, bahkan untuk persoalan yang dialami masyarakat kecil di daerah,” ujar Iwan dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, respons cepat tersebut memperlihatkan bahwa fungsi pemerintahan tidak hanya berjalan melalui kebijakan besar, tetapi juga dalam menangani kasus konkret yang berdampak langsung pada masyarakat.

Baca Juga: Bus DAMRI Jogja–YIA Kembali Normal, Akses Bandara Makin Mudah dengan Jadwal Teratur

Ia menilai, kehadiran negara dalam kasus ini terlihat melalui koordinasi lintas lembaga, mulai dari fasilitasi di DPR RI hingga penanganan oleh aparat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Namun demikian, Iwan mengingatkan bahwa penyelesaian kasus ini juga membuka pertanyaan besar terkait sistem pengawasan di sektor perbankan.

Selama bertahun-tahun, transaksi dalam jumlah besar diduga berlangsung di luar sistem resmi tanpa terdeteksi. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya celah dalam pengendalian internal.

Baca Juga: Kloter Perdana Haji 2026 Berangkat dari Soetta, 393 Jemaah Awali Perjalanan ke Madinah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah meminta BNI melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri aspek kepatuhan, tata kelola, dan sistem pengawasan internal.

Iwan menolak anggapan bahwa kasus ini disebabkan oleh rendahnya literasi keuangan nasabah. Ia justru menilai Natalia telah menunjukkan kehati-hatian dalam mengelola dana.

“Nasabah mencatat transaksi, meminta dokumen, dan menerima bunga secara rutin. Ini bukan soal literasi, tapi kegagalan sistem pengawasan,” tegasnya.

Dengan demikian, persoalan yang mencuat bukan sekadar kasus individu, melainkan menyangkut integritas sistem di dalam institusi keuangan.

Baca Juga: Kisah Kyra, Calon Haji Termuda Magelang yang Gantikan Ayahnya Berangkat ke Tanah Suci

Pengembalian dana Rp28 miliar memang menjadi kabar baik bagi pihak gereja. Natalia pun menyampaikan apresiasi kepada Presiden dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus tersebut.

Namun, menurut Iwan, penyelesaian ini tidak boleh berhenti pada pengembalian dana semata. Ia menilai perlu adanya langkah lanjutan berupa reformasi sistem perlindungan nasabah di sektor perbankan.

“Tidak ideal jika setiap kasus seperti ini harus menunggu perhatian Presiden terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme perlindungan nasabah seharusnya mampu bekerja secara otomatis tanpa harus menunggu sorotan publik atau intervensi dari level tertinggi pemerintahan.

Baca Juga: Bikin Haru! Nenek 70 Tahun Ini Bertaruh Harapan di Sekolah Rakyat Demi Cucu

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan harus dijaga melalui sistem yang transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, respons cepat pemerintah juga menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan proses hukum yang masih berjalan dan investigasi yang terus dilakukan, publik kini menanti langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan sistem yang lebih aman bagi nasabah di masa mendatang.(*)