DMN NEWS - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dengan total nilai sekitar Rp531 miliar.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 22 April 2026, dalam perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hary Tanoe bersama MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak penggugat.
Majelis hakim menghukum kedua tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dilunasi. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
Baca Juga: Negosiasi AS–Iran Mandek dan Hormuz Memanas, Harga Minyak Dunia Naik ke USD103 per Barel
Jika dikonversikan, nilai ganti rugi tersebut mencapai sekitar Rp531 miliar.
Perkara ini berawal dari transaksi surat berharga pada 1999, berupa pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Namun, dalam perjalanannya, NCD tersebut tidak dapat dicairkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai para tergugat sebagai pihak yang menginisiasi dan menawarkan instrumen tersebut seharusnya telah mengetahui adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan Bank Indonesia.
Majelis juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada korporasi, tetapi juga menjangkau individu di balik perusahaan. Hal ini dinilai relevan karena terdapat indikasi itikad tidak baik dalam transaksi tersebut.
Baca Juga: Tumpukan Sampah TPS3R Tamanagung Teratasi, DLH dan Desa Akhiri Miskomunikasi
Meski demikian, majelis tidak mengabulkan tuntutan bunga majemuk sebesar 2 persen per bulan karena dianggap tidak proporsional, dan menetapkan bunga 6 persen per tahun sebagai kompensasi yang wajar.
Putusan ini masih bersifat tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Pihak MNC Group melalui kuasa hukumnya, Chris Taufik, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, masih banyak hal dalam putusan yang perlu dipertanyakan.
Ia menilai posisi MNC Group dalam perkara tersebut hanya sebagai arranger dalam transaksi, bukan pihak utama dalam pertukaran surat berharga. Selain itu, sejumlah keterangan ahli yang diajukan selama persidangan disebut tidak dipertimbangkan dalam putusan.
Baca Juga: Ekonomi Kayong Utara Melonjak 5,89 Persen, PSN Pulau Penebang Beri Dampak Nyata
Pihaknya juga menilai gugatan tersebut tidak tepat sasaran, karena sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan justru tidak dijadikan tergugat.
Lebih lanjut, MNC Group tengah mempertimbangkan langkah untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung.(wn)