DMN NEWS - JAKARTA — Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan bahwa produk investasi bertajuk “Deposito Investment” yang ditawarkan oleh oknum pegawainya bukan merupakan produk resmi perbankan. Produk tersebut diketahui ditawarkan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa produk tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional BNI dan merupakan tindakan individu di luar kewenangan serta prosedur resmi perbankan.

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional,” ujar Munadi dalam keterangan pers, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Layanan Jemput Bola Polisi Hadir di Desa Keji, Polsek Muntilan Gelar SPKT Mobile Pekan ke-78

BNI juga menyatakan bahwa pihaknya turut menjadi korban dalam kasus ini. Munadi menyampaikan keprihatinan mendalam kepada para nasabah, khususnya jemaat Paroki Aek Nabara yang terdampak.

Ia menegaskan bahwa sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946, BNI berkomitmen untuk tetap patuh pada regulasi serta bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Dalam perkembangan kasus, pihak kepolisian telah menetapkan Andi Hakim sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI.

Baca Juga: Investasi Hilirisasi RI Tembus Rp147,5 Triliun di Triwulan I 2026, Tumbuh 8,2 Persen

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang digelapkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp28 miliar. BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah secara bertahap sesuai proses hukum yang berjalan.

Munadi menyampaikan bahwa pengembalian dana akan diselesaikan dalam waktu dekat. Pihaknya menargetkan seluruh pengembalian dapat rampung dalam minggu berjalan.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pada tahap awal kami telah mengembalikan Rp7 miliar, dan sisanya akan diselesaikan dalam minggu ini,” jelasnya.

Proses pengembalian dana tersebut akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati antara BNI dan para nasabah, guna memastikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak.

Baca Juga: Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Diplomasi RI ke Iran Diuji di Tengah Ketegangan

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang tidak sesuai dengan praktik perbankan resmi.

Ia menekankan bahwa masyarakat perlu mencermati setiap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi yang tidak wajar, serta menghindari transaksi di luar mekanisme resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.

Untuk memastikan keabsahan produk dan layanan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui berbagai kanal resmi BNI, seperti situs web resmi, aplikasi mobile banking, layanan call center, maupun dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

Baca Juga: Di Tengah Polemik Pernyataan JK, Gibran Tegaskan Sosok Jusuf Kalla Tetap Mentor dan Idola

BNI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, edukasi kepada masyarakat terkait literasi keuangan akan terus ditingkatkan agar nasabah lebih terlindungi dari potensi penipuan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan investasi dan memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui jalur resmi yang diawasi otoritas perbankan.(*)