DMN NEWS - MAGELANG — Upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan jajaran kepolisian. Salah satunya melalui program SPKT Mobile “Ngantor Ning Ndeso” yang kembali digelar oleh Polsek Muntilan pada pekan ke-78 di Balai Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Muntilan, Abdul Muthohir, bersama jajaran personel. Program ini menjadi bagian dari strategi pelayanan kepolisian yang lebih proaktif dengan mendatangi langsung masyarakat di tingkat desa.
Melalui SPKT Mobile, warga Desa Keji mendapatkan berbagai layanan kepolisian tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan tersebut meliputi pembuatan surat kehilangan, sosialisasi pembuatan SKCK secara online, penerimaan laporan dan pengaduan, pelayanan izin keramaian, konsultasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga layanan informasi kepolisian.
Baca Juga: Investasi Hilirisasi RI Tembus Rp147,5 Triliun di Triwulan I 2026, Tumbuh 8,2 Persen
Kapolsek Muntilan menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi langsung antara aparat kepolisian dengan warga.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kepolisian tanpa harus datang ke kantor. Sekaligus menjadi sarana komunikasi langsung antara polisi dan warga,” ujar Abdul Muthohir di sela kegiatan.
Dalam pelaksanaan SPKT Mobile pekan ini, tercatat sejumlah layanan telah diberikan kepada masyarakat. Di antaranya pembuatan dua surat kehilangan, satu kegiatan sosialisasi SKCK, satu permohonan izin keramaian, satu konsultasi kamtibmas, serta dua layanan informasi kepolisian.
Baca Juga: Realisasi Investasi RI Triwulan I 2026 Capai Rp498,8 Triliun, Singapura Masih Terbesar
Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah adanya konsultasi terkait dugaan ancaman penyebaran foto pribadi melalui media sosial yang dialami oleh seorang pelajar. Kasus ini bermula dari modus penipuan berkedok pemberian hadiah, di mana korban diminta mengirimkan sejumlah uang dan foto pribadi.
Setelah korban memenuhi permintaan tersebut, pelaku justru melakukan ancaman untuk menyebarluaskan foto yang telah dikirimkan. Menanggapi hal ini, pihak kepolisian langsung memberikan pendampingan melalui layanan konsultasi yang tersedia dalam program SPKT Mobile.
Polsek Muntilan juga berencana melakukan langkah lanjutan berupa edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar, terkait penggunaan media sosial secara bijak dan aman. Selain itu, koordinasi dengan pihak sekolah akan dilakukan guna mencegah kasus serupa terulang kembali.
Baca Juga: Di Tengah Polemik Pernyataan JK, Gibran Tegaskan Sosok Jusuf Kalla Tetap Mentor dan Idola
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau potensi gangguan kamtibmas. Pelaporan dapat dilakukan melalui Call Center Polri 110 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Program SPKT Mobile “Ngantor Ning Ndeso” dinilai efektif dalam menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kehadiran polisi di tengah masyarakat secara langsung juga diharapkan mampu mempercepat penanganan berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan warga.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi dalam memanfaatkan layanan yang diberikan oleh Polsek Muntilan.
Baca Juga: Pemdes Karangrejo Bidik Proklim Lestari 2026, Gerakan Hijau Diperluas hingga 14 Desa Borobudur
Ke depan, program ini akan terus digelar secara rutin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Magelang.(*)