DMNNEWS.COM - WONOSOBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga berdampak terhadap lebih dari 600 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan disebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2018 hingga 2026.
Penyidik Kejari Wonosobo kini masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap mekanisme penyaluran bantuan serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Penyidik Geledah Sejumlah Lokasi
Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah seorang koordinator PKH Kabupaten Wonosobo yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan ratusan buku rekening serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat.
Penggeledahan juga dilakukan di ruang Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Wonosobo.
Temuan tersebut menjadi bagian dari materi yang tengah didalami penyidik untuk mengetahui bagaimana kartu dan rekening milik KPM bisa berada di luar penguasaan penerima.
Kartu dan Rekening KPM Diduga Dikuasai
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonosobo, Agung Dhedi Dwi Handes, mengungkapkan adanya dugaan penguasaan buku rekening dan KKS milik keluarga penerima manfaat.
Menurut dia, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan tidak tersalurkannya bantuan kepada penerima yang berhak.
"Setelah bantuan sosial dicairkan, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang berhak," kata Agung.
Akibat dugaan praktik tersebut, lebih dari 600 KPM disebut tidak memperoleh bantuan PKH secara utuh. Sebagian lainnya bahkan diduga tidak menerima bantuan sama sekali meskipun masih tercatat sebagai penerima.
Penyidik masih mendalami alur pencairan dan distribusi bantuan untuk memastikan bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi.
Potensi Kerugian Masih Dihitung
Agung mengatakan dugaan penyimpangan tersebut berlangsung selama sekitar delapan tahun. Namun, besaran kerugian negara hingga kini belum dapat dipastikan.
Penyidik masih melakukan penghitungan berdasarkan dokumen dan keterangan yang telah diperoleh selama proses pemeriksaan.
"Potensi kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
Besaran tersebut masih berupa perkiraan dan belum menjadi angka kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi.
20 Saksi Telah Diperiksa
Kejari Wonosobo juga telah meminta keterangan dari sedikitnya 20 saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai proses penyaluran PKH, kepemilikan kartu dan rekening, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan bantuan.
Agung menegaskan proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
"Kami telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan Dinsospermades Kabupaten Wonosobo," jelasnya.
Belum Ada Tersangka
Kejari Wonosobo menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan PKH tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara telah diamankan. Barang tersebut antara lain KKS atau kartu ATM, buku tabungan milik penerima manfaat, serta berbagai dokumen lainnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kejari Wonosobo selanjutnya akan mendalami seluruh temuan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.***