DMN NEWS - JAKARTA — Cara penanganan ikan sapu-sapu di Ibu Kota kembali menjadi sorotan. Di tengah kritik terhadap metode pemusnahan dengan cara dikubur, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, justru menawarkan pendekatan yang dinilai lebih masuk akal sekaligus bernilai guna.

Alih-alih dimusnahkan tanpa manfaat, Susi mendorong agar ikan sapu-sapu diolah menjadi produk yang bisa dimanfaatkan, mulai dari pakan ternak hingga pupuk untuk pertanian.

Menurutnya, ikan yang selama ini dianggap hama tersebut sebenarnya masih memiliki potensi ekonomi jika ditangani dengan cara yang tepat. Salah satu opsi paling sederhana adalah mengolahnya menjadi pelet pakan.

“Digiling saja jadi pakan ikan atau pakan ternak,” ujarnya.

Gagasan ini dinilai tidak hanya lebih efisien, tetapi juga bisa membantu sektor peternakan yang selama ini bergantung pada bahan pakan dengan harga fluktuatif.

Tak hanya itu, Susi juga mengusulkan pemanfaatan ikan sapu-sapu sebagai pupuk organik. Ia menyebut, ikan bisa dicincang lalu ditanam di lahan pertanian sebagai sumber nutrisi alami bagi tanaman.

“Bisa juga dijadikan pupuk, dicincang lalu dikubur di tanah pertanian,” tambahnya.

Lebih jauh, ia bahkan membuka opsi lain yang cukup unik. Limbah ikan sapu-sapu, menurutnya, dapat dimanfaatkan oleh peternak lain, seperti pembudidaya kepiting hingga peternak buaya, tentu dengan pengolahan tertentu seperti pembekuan.

Usulan tersebut muncul di tengah polemik yang berkembang setelah metode penguburan ikan sapu-sapu mendapat kritik dari berbagai pihak.

Sorotan tajam datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menilai metode penguburan dalam kondisi hidup berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

Dalam pandangan syariah, ia menjelaskan bahwa membunuh hewan diperbolehkan jika membawa kemaslahatan. Namun, cara yang digunakan tetap harus memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan.

Mengubur dalam keadaan hidup dinilai tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan dan tidak mengedepankan upaya meminimalkan rasa sakit.

“Cara seperti itu berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ungkapnya.

Meski demikian, MUI tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu. Pasalnya, spesies ini dikenal sebagai perusak ekosistem perairan yang bisa mengancam keseimbangan lingkungan.

Dalam konteks ini, upaya pengendalian tetap dianggap penting dan sejalan dengan prinsip menjaga kelestarian alam dalam konsep maqāṣid syariah.

Namun, perdebatan yang muncul menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan tunggal. Aspek etika, manfaat, hingga keberlanjutan harus dipertimbangkan secara bersamaan.

Usulan Susi menghadirkan sudut pandang berbeda: bahwa sesuatu yang dianggap masalah bisa diubah menjadi solusi jika dikelola dengan kreatif.

Kini, publik menanti bagaimana respons Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Gubernur, Pramono Anung, dalam menyikapi polemik ini.

Di tengah perhatian yang terus menguat, keputusan yang diambil tidak hanya berdampak pada pengendalian spesies invasif, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana kebijakan publik merespons isu lingkungan dengan cara yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.(*)