DMNNEWS.COM - JAKARTA – Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 memasuki tahap persidangan dengan pembelaan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Ia menegaskan keputusan yang diambil ketika menjabat Menteri Agama didasarkan pada pertimbangan pelayanan dan keselamatan jemaah.

Gus Yaqut menyampaikan hal tersebut seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Gus Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Jaksa mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.

Keselamatan Jemaah Jadi Dasar Kebijakan

Gus Yaqut menjelaskan bahwa pengelolaan haji memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar membagi kuota. Pemerintah, menurutnya, harus memastikan pembinaan, pelayanan, keamanan, dan keselamatan jemaah.

Ia menyebut prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa sebagai dasar dalam kebijakan yang diambilnya.

“Yang paling penting, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs. Bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji. Ini sesuai dengan napas UU 8/2019 tentang Haji,” ujar Gus Yaqut.

Ia juga menyatakan tidak memahami konstruksi dakwaan yang disampaikan jaksa. Selain itu, Gus Yaqut membantah menerima uang dari proses yang kini menjadi perkara tersebut.

“Saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini,” tegasnya.

Gus Yaqut turut mempertanyakan pihak-pihak yang menurutnya memperoleh keuntungan dari pemanfaatan kuota haji, termasuk dugaan adanya penerimaan fee dalam penyelenggaraan haji khusus.

Awal Persoalan dari Tambahan 8.000 Kuota

Penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, memaparkan kronologi kebijakan kuota tambahan yang terjadi pada 2023.

Menurut Mellisa, Gus Yaqut awalnya mengusulkan agar tambahan 8.000 kuota seluruhnya diberikan kepada jemaah haji reguler. Namun, pembahasan kemudian berkembang dengan munculnya dorongan agar sebagian kuota dialokasikan untuk jemaah haji khusus.

Pembagian tersebut, kata Mellisa, turut dibahas di Komisi VIII DPR. Sejumlah anggota komisi disebut mendorong adanya porsi bagi jemaah haji khusus.

Dalam perkembangannya, pembagian kuota menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Tim hukum menyatakan memiliki dokumen dan notulensi yang menurut mereka dapat menjelaskan proses pembagian kuota tersebut.

Tambahan 20.000 Jemaah pada 2024

Persoalan kuota kembali muncul pada 2024 ketika Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota jemaah haji.

Mellisa menyebut Gus Yaqut tidak mengetahui sejak awal mengenai tambahan kuota tersebut. Ia baru disebut mengetahui informasi itu ketika Presiden Joko Widodo mengumumkannya dalam peringatan Hari Santri di Surabaya.

Tim hukum kemudian menyoroti keterbatasan kapasitas pelayanan di Mina dan Muzdalifah. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan jumlah jemaah yang mampu ditangani pemerintah.

Menurut mereka, distribusi kuota harus mempertimbangkan kemampuan pelayanan sekaligus keselamatan jemaah.

Tim Hukum Pertanyakan Pihak Lain

Penasihat hukum Gus Yaqut juga menyoroti pihak lain yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan kuota haji tambahan.

Dodi Abdul Kadir, salah satu penasihat hukum, menyebut nama Fuad dari Maktour dalam rangkaian peristiwa terkait tambahan kuota.

Menurut Dodi, pernah ada pihak yang berkeinginan memanfaatkan tambahan kuota, tetapi usulan tersebut disebut ditolak Gus Yaqut.

Tim hukum kemudian mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan praktik jual beli atau pemanfaatan kuota haji tidak menjadi fokus utama perkara.

Dodi juga menyampaikan kekhawatiran bahwa proses hukum tersebut belum mengungkap seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan.

Perlawanan Akan Diajukan

Atas sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dakwaan, tim penasihat hukum Gus Yaqut memastikan akan mengajukan perlawanan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Mereka akan menguji konstruksi perkara, termasuk dasar penetapan Gus Yaqut sebagai terdakwa dan dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengannya.

Di sisi lain, seluruh tuduhan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui persidangan. Peran masing-masing terdakwa, kerugian negara, serta ada atau tidaknya aliran dana kepada pihak tertentu akan diuji berdasarkan alat bukti yang diajukan jaksa maupun penasihat hukum.

Dengan demikian, proses persidangan akan mempertemukan konstruksi dakwaan KPK dengan penjelasan dan pembelaan dari pihak Gus Yaqut. Fakta hukum mengenai perkara kuota haji tambahan 2023–2024 selanjutnya akan ditentukan berdasarkan pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(*)