DMN NEWS - JAKARTA — Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, terus bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan dengan memeriksa tujuh saksi dari berbagai latar belakang.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar lebih dalam praktik dugaan korupsi yang disebut melibatkan jaringan kekuasaan dan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota pada Senin (20/4/2026). Para saksi yang dipanggil berasal dari unsur legislatif, perbankan, pihak swasta, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Komposisi saksi yang beragam ini menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan banyak pihak dalam rantai pengambilan keputusan dan aliran dana.

Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan periode 2023–2026.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penetapan ini didasarkan pada dugaan kuat adanya penyalahgunaan jabatan untuk mengatur proyek-proyek pemerintah.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Fadia diduga mengarahkan sejumlah proyek jasa outsourcing agar dikuasai oleh satu perusahaan, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut bukan entitas biasa. KPK mengungkap bahwa PT RNB memiliki keterkaitan langsung dengan keluarga Fadia, di mana suami dan anaknya disebut terlibat dalam struktur kepengurusan.

Dugaan konflik kepentingan inilah yang menjadi pintu masuk penyidikan. Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai wadah untuk menampung dan mengelola dana dari proyek-proyek pemerintah daerah.

Nilainya tidak kecil. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2026, aliran dana ke perusahaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp46 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Namun, yang menjadi sorotan, sekitar Rp19 miliar lainnya diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk lingkaran keluarga.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa proyek pemerintah tidak hanya dijadikan sumber pekerjaan, tetapi juga sarana distribusi keuntungan bagi pihak tertentu.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pengaturan distribusi dana yang dilakukan secara tertutup melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.

Keberadaan grup tersebut menjadi petunjuk penting bagi KPK untuk menelusuri pola komunikasi dan koordinasi dalam praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.

Kasus ini pun membuka kembali pertanyaan besar: seberapa dalam praktik korupsi bisa mengakar di tingkat daerah?

KPK memastikan penyidikan belum berhenti. Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” menjadi sinyal tegas dari lembaga antirasuah tersebut.

Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, perkembangan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi, sekaligus harapan agar praktik serupa tidak terus berulang di daerah lain.(*)