DMN NEWS - JAKARTA — Lonjakan kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Di balik angka yang terus meningkat, tersimpan realitas pahit tentang ruang akademik yang belum sepenuhnya aman bagi mahasiswa.
Pemerintah pun mulai bergerak lebih tegas. Melalui penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), upaya perlindungan korban kini didorong menjadi lebih sistematis dan terukur.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Badri Munir Sukoco, menegaskan bahwa keberadaan satgas bukan lagi sekadar formalitas administratif. Menurutnya, Satgas PPKPT harus menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap kasus kekerasan ditangani secara serius dan berpihak kepada korban.
Penguatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur mekanisme pencegahan hingga penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Saat ini, seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) disebut telah membentuk Satgas PPKPT. Namun di perguruan tinggi swasta (PTS), capaian tersebut baru menyentuh sekitar 65 persen. Artinya, masih ada celah besar dalam perlindungan mahasiswa, terutama di kampus-kampus non-negeri.
Badri menekankan, fungsi satgas tidak berhenti pada pencegahan. Mereka juga bertugas menangani kasus secara menyeluruh, mulai dari kategori ringan hingga berat, termasuk berbagai bentuk kekerasan seksual yang kerap tersembunyi di balik relasi kuasa di lingkungan akademik.
Menariknya, meningkatnya jumlah laporan justru tidak sepenuhnya dipandang sebagai kabar buruk. Pemerintah melihat hal itu sebagai tanda bahwa korban mulai berani bersuara dan memiliki kepercayaan terhadap sistem yang dibangun.
“Semakin banyak laporan, itu berarti korban mulai percaya dan berani melapor,” ungkap Badri.
Namun di sisi lain, kondisi ini juga memperlihatkan bahwa persoalan kekerasan seksual di kampus belum benar-benar teratasi. Banyak kasus yang sebelumnya terpendam kini mulai mencuat ke permukaan.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan mengambil pendekatan yang lebih “menekan”. Efektivitas Satgas PPKPT ke depan akan dijadikan salah satu indikator penilaian kinerja pimpinan perguruan tinggi, termasuk rektor.
Artinya, jika penanganan kasus dinilai buruk atau lamban, bukan tidak mungkin berdampak langsung pada posisi pimpinan kampus. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi mentoleransi pembiaran terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong kampus untuk tidak hanya menjaga reputasi, tetapi benar-benar menghadirkan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.
Di tengah meningkatnya kesadaran publik, tekanan terhadap institusi pendidikan juga semakin besar. Kampus tidak lagi bisa menutup mata atau menyelesaikan kasus secara diam-diam.
Ke depan, keberadaan Satgas PPKPT akan diuji, bukan hanya dari sisi administratif, tetapi dari keberanian mereka dalam mengungkap, menangani, dan melindungi korban secara nyata.
Jika tidak, kepercayaan yang mulai tumbuh hari ini bisa runtuh seketika — dan kampus akan kembali menjadi ruang yang menakutkan, bukan tempat yang aman untuk belajar.(*)